Bagikan:

Keanggotaan PERKUMPULAN ini adalah seluruh pemerhati dan praktisi perkebunan Indonesia terdiri dari:

A. Anggota Biasa

  1. Anggota Biasa PERKUMPULAN ini adalah perorangan yang memiliki kewarganegaraan Warga Negara Indonesia, dan atau pelaku usaha perkebunan, dan atau anggota koperasi yang bergerak di bidang usaha perkebunan.
  2. Setiap Anggota Kehormatan memiliki hak bicara dan memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi Perkumpulan