Keanggotaan PERKUMPULAN ini adalah seluruh pemerhati dan praktisi perkebunan Indonesia terdiri dari:
A. Anggota Biasa
- Anggota Biasa PERKUMPULAN ini adalah perorangan yang memiliki kewarganegaraan Warga Negara Indonesia, dan atau pelaku usaha perkebunan, dan atau anggota koperasi yang bergerak di bidang usaha perkebunan.
- Setiap Anggota Kehormatan memiliki hak bicara dan memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi Perkumpulan